Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenag Ambil Alih Penerbitan Sertifikasi Halal dari MUI, Apa Bedanya?

Kamis, 17 Oktober 2019 | 02:20 WIB Last Updated 2019-10-26T01:18:24Z
Jakarta - Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai besok, Kamis, 17 Oktober 2019. Kemenag lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada perbedaan substansial dari pemindahan kewenangan ini. Selama ini, Lukman mengatakan sertifikasi halal yang dilakukan MUI sifatnya suka rela.

"Nah sekarang ini mandatory karena sudah diatur oleh Undang-Undang, dan dilakukan oleh negara melalui BPJPH," kata Lukman saat ditemui usai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH), di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2019.

Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.

Selain itu, Lukman juga menyebut MUI masih memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. "Karena setiap lembaga pemeriksa halal itu harus memiliki auditornya. Nah setiap auditor harus bekerja setelah dia mendapatkan sertifikat dan itu dikeluarkan oleh MUI," kata Lukman.

Lukman mengatakan skema baru penerbitan sertifikasi halal dibagi ke dalam lima tahapan. Pertama pelaku usaha itu mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Selanjutnya, BPJPH akan meneliti seluruh persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Ketiga, pelaku usaha akan menentukan lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau yang makanan dan minuman yang dijualnya. LPH selanjutnya akan memeriksa barang, dan hasilnya akan diserahkan kepada MUI sebagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

"Terakhir pada tahapan kelima, dari hasil fatwa MUI, lalu kemudian oleh BPJPH barulah dikeluarkan sertifikasi halal. Itu lah proses dari persoalan ini," kata Lukman.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update