Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perbedaan Tuntutan Pasal 351 Ayat 1 Pada Perkara Amat Tantoso Dengan Herman Alexander Schultz

Jumat, 01 November 2019 | 11:22 WIB Last Updated 2019-11-01T04:23:55Z
Elitnews.com, Batam - Tuntutan super ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung kepada terdakwa Amat Tantoso menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

Dalam sidang tuntutan (28/10/2019) Amat Tantoso dituntut selama empat bulan penjara dengan pasal 351 ayat 1, sebab telah bersalah melakukan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Amat Tantoso korban mengalami luka robek sepanjang 5 centimeter dengan dibuktikan hasil visum et repertum Nomor :23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang dibuat dan ditandatangai mengingat sumpah jabatan oleh dokter Yolanda di Rumah Sakit Santa Elisabet Batam.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Amat Tantoso maka Kelvin Hong harus dirawat selama 3 hari di rumah sakit Elisabeth Lubuk baja, kota Batam.

Kelvin Hong harus menjalani proses operasi untuk melepaskan pisau sangkur dari bagian pinggang tubuhnya. Pada hari keempat Kelvin Hong baru diperbolehkan pulang oleh dokter Yolanda.

Jika dibandingkan tuntutan perkara Amat Tantoso dengan tuntutan dalam perkara Salvador Luis Carvajal berbeda sangat jauh.

Salvador Luis Carvajal dituntut selama delapan bulan penjara oleh JPU Rumondang Manurung. Dalam tuntutannya Rumondang Manurung mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1.

Diketahui Salvador Luis Carvajal telah memukul Herman Alexander Schultz menggunakan telapak tangan sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian tengkuk, leher dan dada terdakwa.

Luka memar yang dialami Herman Alexander Schultz dibuktikan dengan visum et repertum No.RM/772/RSAB/V/2019 pada tanggal 02 Mei 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Agung Hadi Pramono.

Herman Alexander Schultz usai mendapatkan penganiayaan dari Salvador Luis Carvajal masih tetap dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Bangun Simamora bahwa JPU diduga keliru menuntut terdakwa Amat Tantoso dengan pasal 351 ayat 1.

"Perlu diketahui bahwa pasal 351 ayat 1 merupakan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan," ucap Bangun Simamora saat ditemui di seputaran Pengadilan Negeri Kota Batam, Rabu (30/10/2019).

Menurut Bangun Simamora bahwa perbuatan Amat Tantoso telah mengakibatkan Kelvin Hong mengalami luka berat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil rekam medis  dalam persidangan.

"Perlu diingat bahwa Kelvin Hong harus mengalami perawatan medis dan bahkan harus menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau sangkur dari tubuhnya," ungkap Bangun.

Bangun menambahkan Kelvin Hong harus dirawat beberapa hari di rumah sakit. Itu artinya Kelvin Hong telah mengganggu aktivitas untuk melakukan kegiatan bekerja pada hari berikutnya.

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Kelvin Hong telah mengalami luka berat dampak dari penganiayaan yang dilakukan Amar," terang Bangun Simamora.

Bangun Simamora menjelaskan dari semua analisa hukum dalam perkara Amat Tantoso maka diduga kuat Jaksa Penuntut Umum sedang keliru memberikan tuntunan empat bulan penjara dan menggunakan pasal 351 ayat 1. "Jika faktanya korban mengalami luka yang mengakibatkan halangan melakukan pekerjaan, maka penerapan pasal 351 ayat (1) adalah keliru," tegas Bangun Simamora.

Bangun Simamora menyarankan sebaiknya Jaksa menggunakan pasal 351 ayat 2 dan tuntutannya tidak bisa ringan sebab ancaman maksimal dalam pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

Bangun Simamora menyebutkan bahwa dengan kejadian tuntutan 4 bulan penjara akan menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah-tengah masyarakat.

"Sementara jelas bahwa yang dimaksud Equality before the law principle adalah asas persamaan di hadapan hukum. Seperti asas tersebut terkesan dikesampingkan oleh JPU," tutup Bangun Simamora.

Kekecewaan yang sama atas tuntutan super ringan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Amat Tantoso datang dari anggota komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

Utusan mempertanyakan kenapa terlalu berani menuntut Amat Tantoso dengan tuntutan super ringan yaitu empat bulan penjara saja.

Utusan juga menyampaikan jangan karena status sosial yang dimiliki Amat Tantoso maka mendapatkan tuntutan super ringan. "Apabila itu terjadi maka hukum di NKRI khususnya kota Batam tidak ada lagi kepastian, dikawatirkan nantinya akan menjadi masalah besar dalam kehidupan masyarakat kota Batam," tutup Utusan. (JP)
×
Berita Terbaru Update