Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPU: Esepsi Kuasa Hukum Sumimi Tidak Termaksud Dalam Lingkup Keberatan

Senin, 03 Februari 2020 | 14:09 WIB Last Updated 2020-02-03T07:09:48Z

Elitnews.com, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan mengatakan bahwa esepsi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa pemalsuan simbol SNI Sumimi ternyata tidak termaksud dalam lingkup keberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Esepsi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum sebenarnya sudah jauh memasuki materi pokok perkara persidangan, tentunya baru diketahui fakta kebenaran setelah pemeriksaan materil terhadap pokok perkara selesai," ungkap Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (03/02/2020).

Samuel menyebutkan bahwa sebaiknya majelis hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut dan memeriksa terdakwa.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk menghadirkan para saksi untuk menerangkan yang dialami dan menghadirkan barang bukti yang sah menurut hukum," sebut Samuel saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim pengadilan negeri Batam Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren, Dwi Nuramanu serta didampingi Kuasa Hukum terdakwa

Berdasarkan hal tersebut maka Samuel mengharapkan supaya majelis hakim pengadilan negeri kota Batam untuk menolak Esepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa.

"Meminta majelis hakim pengadilan negeri kota Batam untuk menerima surat dakwaan JPU dengan nomor perkara: PDM-579/Euh.2/11/2019  menyatakan dakwaan penuntut umum sah menurut hukum," tutup Samuel.

Seperti diketahui sebelumnya Sumimi melakukan pemalsuan simbol SNI terhadap mainan asal Tiongkok yang dijualnya.

Sumimi diketahui sebagai Ketua asosiasi  bersama pengurus dan anggota ASOMA dalam sebuah pertemuan di tahun 2016 sepakat untuk membuat sertifikat SNI (SPPT-SNI) dan NPB atas nama PT. Tegar Mandiri Perkasa, yang bertujuan memudahkan masuknya produk mainan impor.

Dengan cara tersebut terdakwa dapat mengimpor banyak produk mainan dengan menggunakan jasa PT. Tegar Mandiri Perkasa dan PT. Berlian Maju Sejahtera untuk importasi order mainan miliknya dari China melalui Singapura masuk ke Batam selanjutnya untuk jasa pengangkutan menggunakan PT. Hamges Internasional guna mengirim mainan import tersebut dari pelabuhan ke gudang/Toko Indo Mainan milik terdakwa. (JP)
×
Berita Terbaru Update