Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap skandal penerbitan 7 dokumen IMB

Jumat, 08 Mei 2020 | 14:19 WIB Last Updated 2020-05-14T07:20:06Z
BATAM - Komisi I DPRD kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap skandal penerbitan 7 dokumen IMB yang dikeluhkan warga RT 02/ RW 06 komplek Marina Park, Jumat (8/5/2020).

Dokumen IMB itu dikeluarkan oleh, Tedy Nuh, yang menjabat sebagai Kabid IMB Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Pemko Batam.

Dalam RDP ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto SE, Utusan Sarumaha SH, dan anggota komisi lainya. Turut hadir sebagai undangan diantaranya Camat Lubuk Baja, Novi, Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan SE, Kabid IMB DPM-PTSP, Tedy Nuh, Kasimun (“Calo”) yang dipercaya oleh pemilik bangunan, Bagian Hukum Pemko Batam, pihak RT dan RW, Lihana dan M Siregar. Sedangkan Dinas DLH dan Dinas Cipta Karya-Tata Ruang tidak menghadiri undangan ini.

Diliput media24jam.com, pada RDP yang digelar ini terungkap adanya penyimpangan jenis bagunan yang didirikan. Sesuai dengan dokumen IMB yang diterbitkan, jenis bangunan yang didirikan adalah perumahan, namun fakta dilapangan yang didirikan adalah jenis ruko. Lucunya, Kasimun, yang terindentifikasi sebagai “Calo” dalam pengurusan 7 IMB tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta komisi I. Selain itu dalam pengurusan dokumen IMB juga terungkap adanya campur tangan “Calo” dan oknum pejabat Kabid Ortla Pemko Batam yaitu, Rudi Panjaitan.

Menjawab indikasi penyimpangan jenis bangunan yang didirikan dilapangan, Kabid IMB, Tedy Nuh, menyalahkan peran UPT Dinas Cipta Karya. Dikatakannya, untuk pengawasan pembangunan gedung adalah kewenangan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Ditegaskannya, pengawasan pembangunan itu adalah kewenangan Dinas Cipta Karya. Sedangkan adanya keterangan pihak ketua RT setempat yang menyebut pengurusan IMB ada campur tangan oknum pejabat, Rudi Panjaitan, namun, Tedy Nuh, tidak membantahnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha SH, mengatakan dalam kasus ini, IMB yang diterbitkan DPM-PTSP bisa dibatalkan apabila terjadi penyimpangan jenis bangunan yang didirikan. Hal inipun tidak dibantah oleh, Tedy Nuh, yang bersedia membatalkan 7 dokumen IMB jika pelaksanaan mendirikan bangunannya menyimpang dari aturan yang ditetapkan.

Komisi I akan kembali melakukan RDP pada Minggu depan. Dalam RDP lanjutkan akan menghadirkan Dinas DLH dan Dinas Cipta Karya. Kehadiran kedua dinas Pemko Batam ini dianggap penting dalam mengungkap skandal penerbitan 7 dokumen IMB di RT 02/ RW O6 komplek Marina Park kota Batam.

Seperti diketahui, adanya dugaan skandal dan persekonkolan penerbitan 7 dokumen IMB yang dikeluarkan DPM-PTSP berawal dari dirobohkan 7 rumah di komplek Marina Park tanpa pemberitahuan warga maupun RT setempat. Rumah tersebut disebut milik warga negara Singapura yang telah lama di tinggal kosong.

Namun tiba-tiba dirobohkan dan dilakukan pembangunan gedung baru tanpa ada pemberitahuan siapa pemilik aslinya kepada RT setempat, apakah masih millik warga Singapura atau sudah dialihkan ke pemilik lain. Yang lebih mengherankan lagi sebelum dan setelah penerbitan 7 dokumen IMB di PTSP mereka juga tidak melakukan sosialisasi ke pihak warga dan ketua RT setempat.

Penerbitan 7 dokumen IMB ini dinilai tidak ada etika dan berbau persengkongkolan yang melibatkan dua oknum pejabat Pemko Batam. Dari hasil penelusuran media24jam.com proses pengeluaran 7 dokumen IMB tersebut diterbitkan melalui pejabat Kabid IMB DPM-PTSP, Tedy Nuh. Sedangkan pejabat Kabid Ortla, Rudi Panjaitan, berperan sebagai perpanjangan tangan, Kasimun (“Calo”) yang ditunjuk pemilik bangunan.

Sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka yang mekakukan bangunan gedung lazimnya memberi surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang di ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil). Surat pemberitahuan ini salah satu poin dalam persyaratan penerbitan IMB yang dikeluarkan oleh kantor DPM-PTSP. Namun hal itu tidak di lakukan oleh si pemilik bangunan maupun oknum pejabat penerbit IMB.


Redaksi
×
Berita Terbaru Update