PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Proses hukum perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memasuki babak baru. Pihak penggugat, enam warga Desa Pulau Muda, melalui kuasa hukumnya Sariaman, SH., MH, resmi mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.
Permohonan banding tersebut telah ditandatangani dan dicatat resmi oleh Panitera PN Pelalawan Efendi, menandakan perkara ini sah naik ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
“Banding ini kami ajukan agar majelis hakim tingkat lebih tinggi dapat menilai kembali dengan objektif seluruh bukti dan fakta perkara. Dan ada Novum yang membongkar kebohongan tergugat. Pernyataan Sudirman dan Kepala Desa Pulau Muda ,” ujar Sariaman seusai penandatanganan akta banding.
Kebohongan tergugat PT Arara Abadi, dengan Kesaksian palsunya, diatur dalam Pasal 242 KUHP lama (yang akan berlaku hingga tahun 2026) dan Pasal 373 UU 1/2023 yang baru. Tindakan ini merupakan tindak pidana serius yang menjatuhkan pidana penjara bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Perkara ini bermula dari pembangunan kanal sepanjang dua kilometer di atas lahan 18.775 meter persegi milik enam warga: Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri. Warga menuding kanal tersebut dibangun tanpa izin, menyebabkan lahan pertanian rusak dan tidak dapat lagi digarap.
Fakta ini menguat saat pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim pada 12 September 2025 di Dusun IV Desa Pulau Muda. Sekretaris Desa Juliana dan Ketua RT Jumadi menegaskan bahwa kanal berada di lahan warga, bukan tanah kosong atau wilayah lain seperti didalilkan perusahaan.
“Kanal itu dibangun PT Arara Abadi di tanah warga tanpa izin,” tegas Juliana dalam PS.
Dalam putusannya tertanggal 20 Oktober 2025, PN Pelalawan menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima (NO) dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.675.500.
Putusan itulah yang kini resmi dibawa ke tingkat banding. Surat permohonan banding tercatat berdasarkan kuasa khusus yang diajukan melalui POSBAKUMADIN Pelalawan. Dokumen resmi mencantumkan bahwa keenam warga tersebut kini berstatus Para Pembanding, sedangkan PT Arara Abadi sebagai Terbanding.
“Permohonan banding resmi diajukan, Panitera PN Pelalawan sudah menandatangani berita acara. Perjuangan rakyat Pulau Muda belum selesai,” tegas Sariaman.
Dalam gugatannya, warga meminta ganti rugi Rp 5 miliar atas kerugian materiil dan immateriil akibat kerusakan lahan.
“Keadilan boleh tertunda, tetapi tidak boleh dikorbankan. Kanal itu dibangun PT Arara Abadi di lahan penggugat, dan ini harus diperjuangkan,” lanjut Sariaman.
Kini masyarakat menanti langkah Pengadilan Tinggi Riau: Apakah suara warga kecil Desa Pulau Muda akan mendapatkan keadilan, atau kembali dikalahkan oleh kekuatan korporasi?
Putusan banding akan menjadi penentu. ****

