BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto tak jadi bisa masuk ke ruangan Harris Hotel, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau setelah adanya kebijakan pembatalan undangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, dalam pencabutan nomor urut bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Kamis (24/9/2020).
Dengan didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, terlihat Nuryanto tampak terkejut dengan pemberitahuan yang tiba-tiba oleh pihak KPU.
“Saya tidak dikasih tahu sehingga tiba-tiba tidak boleh masuk,” tegasnya sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian ini berawal saat salah seorang staf KPU Batam tidak memperbolehkan Nuryanto saat akan memasuki area Ballroom Unik yang dijadikan sebagai lokasi pencabutan nomor urut.
Nuryanto bahkan sempat menanyakan alasannya, karena undangan untuk hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara juga mengundang seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
“Saya hadir dalam memenuhi undangan sebagai unsur Muspida. Setelah sampai saya tidak dikasih masuk oleh staf, undangan dibatalkan tiba-tiba, ”lanjutnya.
Sementara itu, pantauan di lokasi kegiatan pencabutan nomor undi sendiri baru terlaksana sekitar pukul 10.00 wib setelah mengalami kemunduran selama satu jam dari waktu awal pelaksanaan yang direncanakan pada pukul 09.00 wib.
Sumber: Surya Kepri