Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Riau 1,8 Juta Hektar Kebun Dalam Kawasan Hutan Sugianto : Bangun Pola Kemitraan Bisa Dapat PNPB

Selasa, 16 Maret 2021 | 18:21 WIB Last Updated 2021-03-16T11:21:30Z

 

PEKANBARU,ELITNEWS.CO.COM- Sekretaris Komisi II DPRD Riau, H Sugianto SH menegaskan, banyak perkebunan sawit illegal di kawasan hutan propinsi Riau. Kondisi ini tentunya merugikan daerah. "Perkebunan sawit ilegal ini harus dihentikan. Untuk mewujudkan  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperoleh Pemerintah Propinsi Riau dari pola kemitraan terhadap 1,8 juta hektar lebih kebun sawit berada di kawasan hutan," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada media ini, Selasa (16/03/2021). 



Menurut dia, perlu dilakukan pola kerjasama. Hasilnya, kata dia, daerah  bisa dapat dana mencapai Rp1 triliun lebih. 


"Ada 1,8 juta kebun di kawasan hutan. Lebih kurang 600 ribu hektar itu kawasan HPK. Untuk HPK itu bukan ranah dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," jelasnya. 


Sugianto menegaskan, pihaknya fokus pada pekebun di kawasan HPT seluas 1,1 juta hektar melalui pola kemitraan dan kerjasama. Tujuannya agar mereka bisa membayar PNBP. 


Dari data yang dimiliki, sebut Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan ini, sebanyak100 persen PNBP, 20 persen untuk pusat dan 80 persen ke Provinsi Riau. 


“Dari 80 persen tersebut nantinya, 33 persen untuk provinsi. Selebihnya, dibagi lagi ke daerah penghasil. Semua dapat dilakukan  melalui pola kerjasama. Solusi kita tawarkan," jelasnya lagi. 


Dikatakan, solusi ini tidak bertentangan dengan UU kehutanan. Pasalnya, ada P 49 tahun 2019 yang mengatur tentang PNBP yang harus mereka bayar sebesar Rp 1,3 juta per ton x 6 persen maka dapat PNBP 78 ribu per ton. 


"Kami punya data daftar-daftar yang bisa dipungut PNBP,” katanya. Ia mengatakan kalau sudah membayar PNBP itu sudah jelas membayar komoditi disahkan. Setelah itu, bisa bayar PNBP itu diatur polanya lagi," terangnya. 


Lebih lanjut, dikatakan Sugianto, jika ada pihak perusahaan yang menolak pola kerjasama tersebut,  pihak Pemda bisa menggusur mereka. Kalau tetap membandel, maka tunggu action dari Presiden. 


Sugianto menyebutkan, Provinsi Riau dan kabupaten/kota bisa menaikkan APBD melalui pola kerjasama dengan sarat keterlanjuran. 


"Jangan sudah kerjasama, nanti mereka menanam baru. Itu tidak boleh, jangan sampai merusak hutan lagi.

Pola kerjasama bisa terwujud maka potensi bisa diterima Riau dari PNBP setidaknya Rp 1 triliun pertahun. Itu akan ada pola kerjasama dengan Pemda. Hal ini, tentunya mereka pemilik lahan yang berkebun di kawasan hutan itu tidak lagi dipermasalahkan," paparnya. EP

×
Berita Terbaru Update