PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Upaya Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) Riau Heru Sutmantoro SHut MM menertibkan perambahan hutan lindung tersebut dibalas ancaman mengerikan oleh sekelompok warga. Ancaman tersebut terjadi saat ratusan warga diduga dari Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan menggeruduk Kantor SPW1 BTNTN pada beberapa hari lalu.
Kantor SPW1 BTNTN di Desa Lubuk Kembang Bunga, di coret-coret dinding bangunan hingga memprovokasi petugas. Salah satu coretan dinding itu bertuliskan kalimat bernada ancaman mengerikan begini; "Kepala Balai. Cabut laporanmu, atau kepalamu kami cabut".
Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro mengakui dirinya meminta agar kepala Desa Air Hitam tidak lagi menerbitkan SKT di lahan yang terindikasi masuk kawasan TNTN.
Heru punya kewenangan di TNTN termasuk meminta agar ada penertiban surat yang diterbitkan kepala desa di TNTN ditertibkan. Melakukan upaya itu guna menertibkan aktivitas perambahan hutan lindung Tesso Nilo. Karena BTNTN saat ini sedang fokus melakukan pemulihan dan menjaga kawasan hutan alam dilindungi yang tersisa 13 ribu hektare.
Warga Masyarakat Desa Air Hitam menggeruduk Balai Taman Nasional Teso Nilo Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 yang bertempat di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (27/09/2022).
Adanya aksi unjuk rasa ini disebabkan adanya surat dari Kepala Balai TNTN yang ditujukan kepada Kepala Desa Air Hitam untuk tidak menerbitkan SKT bahkan mencabut SKT yang sudah diterbitkan yang terindikasi masuk kawasan TNTN.
Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Ukui, Tansi Sitorus menyampaikan aksi masyarakat ini tidaklah direncanakan melainkan amarah spontan dari masyarakat Desa Air Hitam dengan adanya surat dari Kepala Balai TNTN terkait pelarangan penerbitan SKT baru dan pencabutan SKT yang sudah dipegang masyarakat.
“Kita mengeluarkan SKT dengan adanya surat dari Bapak Bupati untuk melakukan pendataan, nah dari situlah kita buat SKT bagi masyarakat yang sudah memiliki kebun agar mempermudah untuk mengetahui siapa pemilik lahan jika terjadi kebakaran,” jelasnya.
Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro SHut MM, terkait aksi masyarakat sangatlah disayangkan sampai mencoret-coret tembok Kantor Balai TNTN yang ada di Desa Lubuk Kembang Bungo. “Saya orangnya terbuka, jika ada hal yang dirasakan Kepala Desa Air Hitam dan masyarakat yang kurang pas terkait surat yang kita berikan silahkan datang ke kantor. Saya siap untuk memberikan penjelasan, dengan membawa beberapa perwakilan,” ujarnya.
“Pada dasarnya kita mengikuti peraturan pemerintah dimana program pemerintah kita Bapak Bupati yaitu Pelalawan Sejuk. Maka dari itu kita harus menjaga hutan dan melestarikannya. Nah dengan hutan yang tertinggal 13.000 Hektar inilah yang akan kita jaga, sebab hutan ini sangat bermanfaat bagi kita bahkan dunia untuk mendatangkan oksigen bersih yang bisa kita hirup setiap hari,” tambahnya.
“Saya menghimbau kepada semua instansi Pemerintah Desa dan masyarakat, mari sama-sama kita menjaga kelestarian Hutan Taman Nasional Teso Nilo agar binatang satwa yang ada bisa terpelihara dengan baik dan bisa bermanfaat bagi anak-anak kita kedepan,” sebutnya.
Selanjutnya, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro SHut, MM, gelar sosialisasi terhadap tiga desa yang ada di lingkungan kawasan hutan TNTN, Kamis (29/09/2022) di kantor camat Ukui. Heru Sutmantoro SHut,MM, menjelaskan tentang hal penggarapan lahan yang ada di lingkungan kawasan hutan TNTN agar kita semua saling menjaga dan tidak melanggar hukum yang ada, tentang hutan TNTN yang masih tersisa lebih kurang 13 ribu hektar.
Harapannya untuk ke depan agar nanti dari pihak masyarakat maupun pihak desa serta pihak adat, agar ber sama- sama saling menjaga hutan TNTN yang masih ada di wilayah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Dalam acara sosialisasi, juga dihadiri dari pihak Kepolisian Polres Pelalawan yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Lagomo Amd, yang di dampingi oleh Kapolsek Ukui Tatit Rizkyan Hanafi , STrK.,SIK, Camat Ukui Joko HSZ, S.KM, Danramil Pangkalan Kuras diwakili oleh sertu Apriwan, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro SHut.,MM, Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus, Kepala Desa Bagan Limau Saripudin dan Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Chairus Russi serta diikuti perwakilan masyarakat tokoh adat maupun bathin terkait.
Dikatakannya, Balai TNTN punya kewenangan di TNTN termasuk meminta agar ada penertiban surat yang diterbitkan kepala desa di TNTN. Penerbitan SKT oleh Kepala Desa Air Hitam berakibat salah penafsiran. Apa regulasi yang dipakai menerbitkan surat tanah oleh Kepala Desa Air Hitam di TNTN. Karena tidak ada surat tanah terbit dilokasi TNTN kecuali keputusan Mentri
Terkait kebun sawit sebelum Undang undang Cipta Kerja (UU CK) tetap diakomodir, sesuai mekanisme UU CK. Kalau ada setelahnya untuk mekanismenya tunggu arahan dari pusat, pada prinsipnya setelah UU CK. Sawit dilarang ditanam di kawasan TNTN. Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di areal terbuka yang sudah tidak berhutan lagi dengan pola kemitraan konservasi dengan pelibatan masyarakat sekitar membentuk kelompok tani hutan konservasi
Heru Sutmantoro SHut MM, menegaskan membuka lebar pendaftaran kebun sawit yang ada sebelum UU CK disahkan yaitu tanggal 2 November 2020. Gratis tidak dipungut biaya.
Kompol La Gomo Kabag Ops Polres Pelalawan berkomentar, "Alhamdulilah Kepala Balai TNTN memberikan sosialisasi, dan para kepala desa dan masyarakat sepakat dan berkomitmen untuk menjaga dan menyelamatkan kawasan hutan TNTN. Akan dilakukan pertemuan lanjutan antara kepala desa, camat dan pihak terkait kondisi kawasan TNTN yang ril di lapangan, serta langkah-langkah kedepan yang harus di lakukan untuk keselamatan kawasan TNTN.*****