PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pria berhasil diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Unit Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (15/6/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gg Seri, Jalan Datuk Bandar.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Haryanto Alex, SH, melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dianggap valid, pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan," jelas IPTU Masril.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang tengah berada di dalam rumah.
Ketiganya adalah:
1. Alimbra Tanjung – lahir di Pariaman, 19 September 1983, warga Gg Swadaya, Pangkalan Kerinci Timur.
2. Fernando Rizki – lahir di Solok, 12 Desember 1992, warga Pasar Baru, Pangkalan Kerinci Timur.
3. Riki Rikardo – lahir di Tanjung Bilik, 8 April 1987, warga Pasar Baru, Pangkalan Kerinci Timur.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita di antaranya:
7 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,07 gram, disimpan dalam sebuah kaleng minuman.
1 kotak plastik bening, 6 ball plastik klip merah, 2 sendok dari sedotan plastik, dan 1 timbangan digital.
1 kotak rokok Sampoerna berisi 20 kaca pirek.
4 buah alat hisap sabu (bong).
Uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial Jon Naga, yang kini masuk dalam daftar pencarian (DPO) dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lanjutan.
IPTU Masril menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Pelalawan. "Kami berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," pungkasnya. ****