PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
KBO Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril SH M, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dinyatakan akurat, pada Kamis (25/9/2025) pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang pria bernama Samsumar (45), warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:
9 paket narkotika jenis sabu seberat 28,67 gram,
1 bungkus daun ganja kering seberat 640 gram,
1 unit timbangan digital,
5 bal plastik klip merah,
1 dompet hitam, tas hijau, dan 1 unit handphone Vivo.
Hasil interogasi mengungkap, sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BS alias Barus Sitepu, yang masih dalam pengejaran.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah BS. Di lokasi, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Yolanda Agustin (32), istri BS, di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 1 bungkus ganja kering seberat 830 gram yang disimpan di atas plafon. Yolanda mengaku, ganja itu milik suaminya, dan dirinya hanya berperan membantu mengantar serta memaketkan barang untuk pembeli.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dengan total berat kotor hampir 1,5 kilogram narkotika telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama berinisial BS yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Iptu Masril.****