PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana penggelapan yang sempat mengguncang masyarakat Pelalawan, Riau, Selasa, 14 Oktober 2025
Seorang pria berinisial AS Al Q (Ahmad Sayid Al Qofari) diamankan atas dugaan penggelapan uang milik tiga rekannya sendiri, dengan total kerugian mencapai Rp11.320.000,-.
Kasus ini resmi teregistrasi dengan Nomor LP: LP / B / 59 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PKL KERINCI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.
Peristiwa bermula ketika ketiga korban, Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang, meminta bantuan Ahmad Sayid Al Qofari untuk menarik uang milik mereka di mesin ATM.
Namun, bukannya menunaikan amanah, pelaku justru menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Akibat ulahnya, para korban mengalami kerugian sebagai berikut:
Reantonius Banurea: Rp 5.120.000,-
Usor Sianturi: Rp 4.700.000,-
Sahat Jendri Situmorang: Rp 1.500.000,-
Total kerugian mencapai Rp 11.320.000,-.
Merasa dirugikan, ketiganya kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pangkalan Kerinci, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK., MH., melalui Kanit Reskrim IPTU Muslim, SH., menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan seluruh fakta dan bukti hukum.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” tegas IPTU Muslim.
Saat ini, pelaku AS Al Q telah ditetapkan sebagai terlapor, dan penyidik tengah mendalami motif serta aliran dana hasil penggelapan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak lain.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan mudah percaya untuk menitipkan transaksi keuangan kepada orang lain, sekalipun teman kerja. Jika terjadi kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar IPTU Muslim.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pelalawan, karena melibatkan hubungan kepercayaan antar rekan kerja yang berujung pada tindak pidana. Banyak pihak mengapresiasi langkah cepat Polsek Pangkalan Kerinci dalam menangani kasus ini.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum terus dilakukan secara tegas dan transparan, guna menciptakan lingkungan yang aman, jujur, dan kondusif di Kabupaten Pelalawan.****