PEKANBARU, ELITNEWS.COM — Perjuangan enam warga Desa Pulau Muda memasuki babak penentuan. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menyatakan gugatan mereka niet ontvankelijk verklaard (NO), para warga melalui kuasa hukum Sariaman SH MH, Hamdani SH, dan Wahyu Pananta Negoro SH, resmi mengajukan banding yang telah dicatat Panitera PN Pelalawan, Efendi.
“Kami meminta Pengadilan Tinggi Riau menilai kembali seluruh bukti dan fakta persidangan, termasuk novum yang membongkar kebohongan tergugat,” tegas Sariaman.
Sengketa bermula dari pembangunan kanal sepanjang dua kilometer oleh PT Arara Abadi di atas lahan 18.775 meter persegi milik warga: Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri.
Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim justru menegaskan kanal berada di tanah warga, bertolak belakang dengan dalil perusahaan.
Dalam memori banding, kuasa hukum menilai putusan hakim tingkat pertama keliru karena mengabaikan bukti surat, saksi desa, serta perbedaan lokasi objek sengketa dengan perjanjian yang dijadikan dasar eksepsi.
Para pembanding juga menegaskan tidak ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Para warga meminta Pengadilan Tinggi Riau untuk membatalkan putusan PN Pelalawan, menyatakan PT Arara Abadi melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan penimbunan kembali kanal, serta menghukum perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar dan dwangsom Rp 1 juta per hari.
Masyarakat kini menanti langkah Pengadilan Tinggi Riau: akankah putusan tingkat pertama dikoreksi demi tegaknya keadilan bagi warga Pulau Muda?. ****
.

