Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua PN Pelalawan Laporkan Anak Buah ke Polres, SPDP Resmi Masuk Kejari

Selasa, 25 November 2025 | 18:44 WIB Last Updated 2025-11-25T11:44:00Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kabar mengejutkan kembali mengguncang lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon SH MH, yang selama ini dikenal tegas dan berintegritas, dikabarkan melaporkan salah satu anak buahnya ke Polres Pelalawan. Setelah ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir, informasi ini akhirnya terkonfirmasi kebenarannya.



Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Kajari Siswanto SH MH bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Rezi Dharmawan SH MH memastikan bahwa laporan tersebut telah masuk melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/119/XI/RES.1.24./2025. SPDP itu dikirim oleh Polres Pelalawan dan diterima Kejari pada Selasa, 25 November 2025.


Kasipidum Rezi Dharmawan SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP tersebut sejak 4 November 2025. “Betul, kami telah menerima SPDP dari Polres Pelalawan. Sesuai isi SPDP itu, pelapornya adalah Dr. Andry Simbolon SH MH selaku Ketua PN Pelalawan,” tutur Rezi menegaskan keabsahan laporan.


Dalam laporan pidana tersebut, Ketua PN Pelalawan melaporkan adanya dugaan tindak pidana di internal pengadilan. Adapun delik yang disangkakan meliputi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 43 tentang Kearsipan, jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 322 KUHP tentang membuka rahasia jabatan. Ketiganya merupakan pasal serius yang berkaitan dengan pengambilan atau hilangnya arsip serta pembocoran rahasia lembaga negara.


Pasal-pasal tersebut biasa digunakan untuk menjerat pelaku yang diduga telah mengambil, merusak, atau menghilangkan arsip penting, serta membuka informasi yang seharusnya dilindungi oleh jabatan resmi. Sumber internal menyebut dugaan kuat bahwa kasus ini berkaitan dengan hilangnya dokumen penting serta dugaan tindakan pencurian yang berdampak pada proses administrasi pengadilan.


Rezi menegaskan bahwa Kejari Pelalawan telah menindaklanjuti SPDP tersebut dengan langkah sesuai prosedur. Jaksa peneliti telah ditunjuk untuk mengawal perkara, dan Kejari segera meminta perkembangan penyidikan dari Polres Pelalawan. “Setiap tahapan akan dijalankan sesuai aturan. Kami menunggu hasil penyidikan lengkap dari penyidik Polres,” jelasnya.


Sebelumnya, Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho SH MH, sempat memberikan penjelasan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya laporan tersebut. Menurutnya, tidak ada penyampaian resmi ataupun pemberitahuan internal dari pimpinan lembaga terkait langkah hukum yang diambil Ketua PN. “Kami belum mengetahui persis peristiwanya,” ujar Dedi saat dikonfirmasi.


Dedi menambahkan bahwa Ketua PN Pelalawan saat ini sedang menjalani pendidikan (Diklat), sehingga pihak humas belum dapat melakukan konfirmasi langsung. “Jika memang ada laporan, kami tidak dilibatkan dan belum menerima informasi apa pun dari pimpinan,” lanjutnya.


Sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkap bahwa salah satu anggota PN Pelalawan sudah diperiksa di Polres Pelalawan terkait laporan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi lengkap dan alasan Ketua PN mengambil langkah hukum terhadap bawahannya.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat jarang seorang pimpinan peradilan melaporkan langsung anak buahnya ke aparat kepolisian. Banyak pihak menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen terhadap integritas lembaga, sementara masyarakat menunggu transparansi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum. ****

×
Berita Terbaru Update