LANGGAM, ELITNEWS.COM, — Suasana Kantor Lurah Langgam pada Kamis (27/11/2025) memanas setelah puluhan warga Km 20 Muara Sako menyampaikan protes keras terhadap dugaan perusakan lahan oleh PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) Group RGM. Perusahaan dituding menggali kanal dan membangun tanggul di atas tanah masyarakat tanpa izin, tanpa sosialisasi, serta menyebabkan rusaknya kebun sawit milik 12 kepala keluarga. Kegiatan perusahaan sepanjang kurang lebih 4 kilometer itu disebut sebagai tindakan sepihak yang memperburuk kondisi lingkungan dan memiskinkan warga.
Lurah Langgam M. Harlis, S.Sos dalam rapat mediasi menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dipermainkan oleh perusahaan. “PT RSS menggali dan merusak kebun warga sepanjang lebih kurang 4 kilometer, tanpa permisi, tanpa bicara, dan tanpa memikirkan dampaknya. Jangan permainkan masyarakat!” tegas Harlis di hadapan seluruh peserta rapat. Ia menilai apa yang dilakukan PT RSS sangat berbeda dengan perusahaan lain yang beroperasi di Kecamatan Langgam dan menyebut bahwa perusahaan sama sekali tidak menunjukkan itikad baik, bahkan tidak ada ucapan maaf.
Warga menerangkan bahwa PT RSS memperlebar kanal dari 4 meter menjadi 7 meter sepanjang ribuan meter. Tanah galian dari lahan masyarakat digunakan untuk membuat benteng dan tanggul perusahaan. Sementara itu, tunggul kayu, banir, dan sisa cabutan justru dibuang kembali ke kebun masyarakat sehingga memperparah kerusakan. Ratusan meter lahan menjadi tidak produktif, bahkan beberapa titik rawan banjir akibat perubahan aliran air oleh kanal baru tersebut.
Mariono, salah satu pemilik lahan Km 20, mengungkapkan bahwa sebelumnya kanal hanya selebar 4 meter. Kini, setelah diperlebar menjadi 7 meter, tanah miliknya ikut terkikis dan tanaman sawit rusak. “Tanah kami digali, sawit dicabut, malah diganti dengan tunggul dan banir. Ini bukan hanya merugikan, tetapi menghancurkan kebun kami,” ujarnya geram. Ia meminta perusahaan memulihkan kondisi lahan masyarakat dan menghentikan pelebaran kanal yang merugikan.
Hal senada diungkapkan Putra Jaya L M, pemilik lahan lainnya. Ia menjelaskan bahwa tanahnya digunakan sebagai bahan tanggul tanpa persetujuan. “Beberapa pokok sawit saya dicabut dan dirusak. Kanal dilebarkan sepihak. Kami minta tanah dikembalikan seperti semula, dibuat turap, dan sawit ditanam kembali.” Manurung juga mengajukan opsi ganti rugi berupa nilai Rp 20 juta per pokok sawit dan Rp 2 juta per meter persegi tanah jika perusahaan tidak bersedia memulihkan.
Dari pihak perusahaan, Dedi S (Cecep) selaku Humas PT RSS hadir mewakili manajemen. Ia mengakui bahwa memang ada tanah warga yang diambil dan beberapa tanaman yang rusak akibat alat berat. Namun ia menyebut bahwa tuntutan Manurung terkait nilai ganti rugi dianggap “tidak masuk akal.” Meski begitu, Cecep tidak membantah bahwa kanal yang diperlebar berada di area milik warga. Perusahaan belum mengambil keputusan, dan meminta waktu untuk mediasi lanjutan.
Ketua LPM Kelurahan Langgam Jamris menegaskan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan PT RSS benar-benar telah menyerobot lahan warga. “Dari hasil pertemuan ini, tidak bisa dibantah bahwa PT RSS sudah masuk ke lahan masyarakat dan merusak tanaman yang tumbuh. Itu faktanya.” Jamris meminta perusahaan datang pada pertemuan berikutnya dengan pihak pengambil keputusan agar mediasi tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Zainuddin, Ketua RW 1 Kelurahan Langgam, menambahkan bahwa aktivitas pelebaran kanal menyebabkan air tumpah ke lahan warga dan menimbulkan genangan. “Tanah diambil untuk tanggul perusahaan, tapi akibatnya lahan masyarakat terendam. Ini kerugian jangka panjang, bukan hanya soal sawit yang rusak,” katanya.
Dalam notulen resmi yang dibacakan pada akhir rapat, disepakati bahwa memang benar PT RSS telah mengambil tanah masyarakat dan merusak tanaman tumbuh di lahan warga Km 20. Warga menuntut dua opsi: (1) lahan dikembalikan dan diturap seperti kondisi semula, serta tanaman sawit diganti tanaman baru; atau (2) perusahaan membayar ganti rugi sesuai klaim warga yaitu Rp 20 juta per batang sawit dan Rp 2 juta per meter persegi tanah yang digali.
Karena PT RSS belum memberikan jawaban final, pertemuan lanjutan akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 14.00 WIB di aula Kantor Lurah Langgam. Forum meminta pihak perusahaan membawa penentu keputusan agar persoalan tidak kembali berputar-putar. Berita acara mediasi ditutup dengan harapan agar perusahaan menghormati hak masyarakat, mematuhi hukum, dan bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan.****


