Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Pulau Muda Menanti Putusan Pengadilan Tinggi Riau, Sariaman SH MH: “Ada Novum yang Mengungkap Kebohongan Tergugat”

Selasa, 25 November 2025 | 15:19 WIB Last Updated 2025-11-25T08:19:10Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM,— Sengketa lahan antara enam warga Desa Pulau Muda melawan perusahaan kehutanan PT Arara Abadi memasuki fase baru. Setelah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 32/Pdt.G/2025/PN Plw dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO), pihak penggugat resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Langkah ini disampaikan kuasa hukum penggugat, Sariaman SH MH C.MD, pada Senin, 24 November 2025.



Permohonan banding tersebut telah ditandatangani dan dicatat oleh Panitera PN Pelalawan, Efendi, menandai bahwa perkara ini sah dan resmi naik ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Enam warga Pulau Muda yang menjadi penggugat, Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri, kini menaruh harapan penuh pada penilaian objektif majelis hakim Pengadilan Tinggi.


Dalam keterangannya, Sariaman menegaskan bahwa permohonan banding diajukan bukan sekadar keberatan atas putusan sebelumnya, tetapi juga disertai novum (bukti baru) yang menurutnya dapat membongkar kebohongan pihak tergugat. “Ada pernyataan Sudirman dan Kepala Desa Pulau Muda. Ini novum yang membuktikan perusahaan memberikan kesaksian yang tidak benar,” ujarnya.


Kuasa hukum pun menegaskan bahwa dugaan pemberian kesaksian palsu adalah persoalan serius sesuai Pasal 242 KUHP dan Pasal 373 Undang-Undang 1/2023. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai proses peradilan, tetapi juga merugikan warga yang selama ini bergantung pada lahan pertanian sebagai mata pencaharian.


Perkara ini bermula dari pembangunan kanal sepanjang dua kilometer di atas lahan seluas 18.775 meter persegi milik warga. Kanal tersebut dituding digali tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lahan pertanian. Fakta ini menguat selama pemeriksaan setempat (PS) pada 12 September 2025 di Dusun IV Desa Pulau Muda, di mana Sekretaris Desa Juliana dan Ketua RT Jumadi memastikan kanal berada di tanah warga. “Kanal itu dibangun PT Arara Abadi di lahan warga tanpa izin,” tegas Juliana kala itu.


Namun, dalam putusannya tanggal 20 Oktober 2025, majelis hakim PN Pelalawan menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.675.500. Putusan itu dinilai penggugat tidak mencerminkan fakta persidangan maupun bukti surat yang telah disampaikan.


Dalam memori bandingnya, Sariaman menilai majelis hakim tingkat pertama keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk bukti surat kepemilikan tanah, keterangan saksi desa, serta perbedaan jelas antara objek perkara dan objek perjanjian yang dijadikan dasar eksepsi tergugat. Ia menegaskan bahwa justru majelis hakim telah mencampuradukkan perkara perbuatan melawan hukum dengan perjanjian pihak lain yang tidak terkait.


Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut selain para penggugat, dan hal itu telah dibuktikan melalui pemeriksaan setempat. Bahkan pihak desa telah mengeluarkan surat keterangan resmi mengenai siapa yang menguasai tanah tersebut. “Bagaimana mungkin gugatan dianggap kurang pihak, sementara tidak ada satu pun pihak lain yang hadir atau membantah memiliki tanah di lokasi sengketa,” ujar Sariaman.


Dalam permohonan bandingnya, Sariaman meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau untuk membatalkan putusan PN Pelalawan dan mengabulkan seluruh gugatan warga, termasuk pengakuan sah SKRKT, perintah pemulihan lahan, ganti rugi Rp 5 miliar, serta uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan. “Kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegasnya.


Kini, warga Pulau Muda menantikan bagaimana Pengadilan Tinggi Riau menilai ulang perkara ini. Putusan banding tersebut akan menjadi penentu masa depan lahan dan keadilan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar. Publik pun menunggu apakah majelis hakim tingkat banding akan memberikan koreksi hukum terhadap putusan sebelumnya atau tetap mempertahankan putusan PN Pelalawan.****

×
Berita Terbaru Update