PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (8/1/2026). Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum HMI Korkom Pelalawan, Meldianto, berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai atribut seperti toa, spanduk, poster, dan bendera HMI. Ratusan personel gabungan dari Polri dan TNI terlihat bersiaga di sekitar kantor Kejari Pelalawan untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan terkendali.
HMI Korkom Pelalawan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Mereka meminta Kejari Pelalawan menghentikan segala bentuk pembiaran dan tarik ulur perkara yang justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, HMI juga menuntut agar Kejari Pelalawan mengungkap secara terang-benderang aktor utama dan aktor intelektual di balik praktik mafia pupuk subsidi. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, baik terhadap distributor, pengecer, kelompok tani fiktif, maupun oknum pejabat yang terlibat.
Massa aksi turut mendesak penyitaan dan pengamanan aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Mereka juga meminta Kejaksaan membuka informasi perkembangan perkara secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik serta melakukan evaluasi total sistem distribusi dan pengawasan pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan.
HMI Korkom Pelalawan menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kasus tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan dan menyampaikan mosi tidak percaya apabila dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka. “Rp34 miliar bukan angka kecil, ini kejahatan luar biasa yang harus dibalas dengan penegakan hukum luar biasa,” tegas perwakilan massa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, menerima dan menandatangani aspirasi yang disampaikan HMI. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan mahasiswa yang turut memantau dan mengawal proses hukum di Kejari Pelalawan.
Kajari Pelalawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui tahapan sesuai dengan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia memastikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan setelah seluruh tahapan terpenuhi. “Kejaksaan tidak boleh ceroboh. Semua harus sesuai aturan agar penuntutan kuat di persidangan, dan identitas tersangka belum diumumkan demi mencegah pelaku melarikan diri,” tegasnya.****

