Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penjaga RAM Sawit di Kesuma Jadi Tersangka, Penembakan Pencuri Brondolan Berujung Maut

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:43 WIB Last Updated 2026-06-21T07:43:06Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah Rumah Angkut Muat (RAM) kelapa sawit di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelalawan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH., SIK., MM., didampingi Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH, Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK., SIK., MH., beserta jajaran.



Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menerima laporan adanya seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di sekitar lokasi RAM kelapa sawit. Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, proses pelaporan dan penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek setempat sebelum ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pelalawan.


Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban berinisial DLB ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah tanda kekerasan pada tubuhnya. Tim kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.


Hasil autopsi mengungkap adanya satu luka tembak masuk di bagian punggung kanan korban. Selain itu, tim forensik juga menemukan patah tulang iga kesembilan sebelah kanan bagian belakang, memar pada wajah, serta luka akibat benturan benda tumpul pada lengan kiri atas. Tim medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan masif yang menyebabkan kerusakan organ vital.


Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Muhammad Andri Rajab Nainggolan alias Aan (33) sebagai tersangka. Tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga RAM Mandala yang bertugas mengawasi area penyimpanan brondolan kelapa sawit dari aksi pencurian yang kerap terjadi di lokasi tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena dalam beberapa hari terakhir tempat kerjanya berulang kali kehilangan brondolan sawit. Pada malam kejadian, saat melakukan pengawasan dari lantai dua bangunan RAM, tersangka melihat korban memasuki area penyimpanan. Dari jarak sekitar 30 meter, tersangka kemudian menembakkan satu peluru menggunakan senapan angin yang mengenai bagian punggung korban.


“Pelaku mengaku melakukan penembakan karena merasa bertanggung jawab menjaga lokasi usahanya yang selama ini sering menjadi sasaran pencurian brondolan sawit,” terang AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam konferensi pers tersebut.


Penyelidikan juga mengungkap bahwa korban tidak datang seorang diri. Saat kejadian, korban diduga bersama dua rekannya berinisial R dan P mengambil karung berisi brondolan sawit dari dalam RAM untuk kemudian dipindahkan ke area perkebunan. Kedua rekannya mengaku sempat mendengar hingga tiga kali letusan dari arah bangunan RAM sebelum berusaha mengevakuasi korban.


Namun karena khawatir menjadi sasaran tembakan berikutnya, kedua rekan korban memilih mencari bantuan warga. Ketika bantuan datang, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia di sekitar kebun sawit. Tim gabungan Polsek Pangkalan Kuras dan Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut.


Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan keluarga serta pihak pengelola RAM. Hasilnya, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres Pelalawan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan mengimbau masyarakat agar menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.****

×
Berita Terbaru Update