Batam - | BP Batam akan kirimkan surat Penghentian terkait kegiatan pematangan lahan KSB diseputaran Sei Lekop yang diduga tidak memiliki izin Legalitas yang sah.
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan bahwa yang mengerjakan pematangan lahan KSB tersebut adalah PT. Adam Tribuana Sukses Mandiri.
Proyek pematangan lahan tersebut dibuat untuk lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) yang ingin dijual kepada masyarakat, karena mulai 2016 BP Batam sudah tidak mengeluarkan Izin untuk Kavling Siap Bangun.
Kabag Humas BP Batam Yudi Hari Purdaya menuturkan, "Untuk Izin Pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB) mulai dari tahun 2016 sudah tidak ada lagi , Pihak BP Batam juga sudah mangadakan rapat dulu bersama DPRD Kota Batam karena keterbatasan lahan di Batam, " ujarnya
"Untuk seksi hukum kita akan kordinasi kepada Direktur bagaian lahan dan kita diskusikan secara internal dulu seperti apa sih lahan ini?. Apabila ada ditemukan suatu pelanggaran maka kita akan ambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku-pelaku yang punya lahan tersebut. Kita akan segera kirimkan Surat secara tertulis untuk penghentian kegiatan itu karena tidak memiliki izin pematangan lahan," tutur Yudi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mengatakan kita sangat mendukung setiap Program-program pemerintah apalagi para investor yang ingin berinvestasi di Kota Batam namun harus tetap mengikuti setiap peraturan yang berlaku, Rabu (16/06/21)
"Kalau untuk masalah pematangan lahan Kapling Siap Bangun ( KSB ) kalau belum ada izin yang diberikan maka kegiatan tidak bisa dijalankan terlebih dahulu jika kalau izin belum terbit kegiatan sudah berjalan maka itu bersifat pelanggaran,". tegas Utusan Sarumaha.
Sarumaha menambahkan, untuk kegiatan tersebut maka pihak terkait harus lalukan penindakan dan penertiban secara tegas. Untuk memastikan kewajiban kepada daerah dan negara telah terpenuhi agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Sarumaha juga menegaskan," jangan melakukan pembiaran setiap kegiatan yang tidak memiliki izin, BP Batam harus bertindak kepelaku yang tidak punya perizinan sesuai aturan yang berlaku, dan Pemerintah harus menfasilitasi perizinan bagi investor agar Investasi bisa tumbuh pesat di Kota Batam. Serta dapat melindunggi kepentingan masyarakat dan negara,"tutup Sarumaha. ( Very )