PEKANBARU, ELITNEWS.COM,– Desakan keras datang dari Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Gaung (IPPMKG), Hadi Surya Pratama, yang meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera menetapkan dan mengalihkan status Hutan Desa Simpang Gaung, bekas kawasan kelola PT Bhara Induk, menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Saya sebagai putra daerah Desa Simpang Gaung berupaya mendukung Pemerintahan Desa untuk segera ditetapkan status hutan menjadi hutan masyarakat,” ujar Hadi.
“Pemerintah desa sudah lama mengajukan MoU ke Kementerian Kehutanan bersama tiga kementerian Desa, Dalam Negeri, dan Kehutanan, sejak Agustus 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” tambahnya.
Menurutnya, dari total 47.000 hektare kawasan bekas kelola PT Bhara Induk, pemerintah desa mengajukan 24.000 hektare untuk dijadikan Hutan Kemasyarakatan (HKm), lahan yang dapat dikelola langsung oleh warga untuk peningkatan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Hadi memaparkan tiga alasan utama di balik desakan tersebut:
1. Konflik dan Ketidakpastian Hukum
Kawasan bekas kelola PT Bhara Induk selama ini menjadi area rawan konflik tenurial antara masyarakat dan pihak tertentu. Penetapan sebagai HKm dinilai sebagai solusi legal dan adil untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi benturan sosial di masa depan.
2. Kesejahteraan Ekonomi Rakyat
Program Perhutanan Sosial terbukti berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat di berbagai daerah melalui hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, dan produk turunan lainnya.
“Jika dikelola masyarakat, hasilnya nyata untuk ekonomi desa,” jelas Hadi.
3. Perbaikan Lingkungan dan Ekologis
Berdasarkan hasil kajian lapangan yang dilakukan mahasiswa dan perangkat desa, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk restorasi hutan dengan tanaman lokal dan sistem pengawasan berbasis komunitas.
Hadi menegaskan bahwa komitmen pemerintah pusat terhadap reforma agraria dan keadilan lingkungan harus diwujudkan secara konkret, bukan hanya menjadi janji politik.
“Kami mendesak Bapak Menteri Raja Juli Antoni untuk menggunakan wewenangnya dalam agenda Perhutanan Sosial. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi perwujudan nyata dari keadilan agraria dan hak rakyat atas hutan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, penetapan HKm akan menjadi contoh nyata keberhasilan reforma agraria di sektor kehutanan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat lokal sebagai penjaga hutan yang sesungguhnya.
Jika disetujui, Hutan Desa Simpang Gaung akan menjadi ikon pemberdayaan masyarakat desa berbasis kelestarian lingkungan. Skema HKm diharapkan mampu memperkuat ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja, dan menjaga fungsi ekologis kawasan gambut yang sangat penting bagi keseimbangan iklim global.
Langkah ini juga akan menjadi uji komitmen Kementerian Kehutanan dalam memastikan rakyat benar-benar menjadi subjek utama pembangunan kehutanan berkelanjutan.
“Hutan bukan hanya milik negara, tapi juga napas kehidupan masyarakat di sekitarnya. Kami hanya ingin hak kelola yang adil dan berkelanjutan,” tutup Hadi penuh harap.****